Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung bersama dengan tim partai pengusung calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung menyepakati dua lokasi zona kampanye untuk pemilihan wali kota (Pilwakot) 2024.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, untuk zona satu kampanye terdiri dari daerah pemilihan (Dapil) satu, dapil lima, dan dapil enam. “Setiap zona kita bagi menjadi tiga dapil di Bandar Lampung,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai, Bawaslu Bandar Lampung Minta Jaga Kerukunan
1. Perbedaan jadwal kedua paslon
Pengambilan nomor urut Pilwakot Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin) Dedy memaparkan, terkait zona satu itu adalah Kecamatan Telukbetung Timur, Teluk betung Barat, Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Bumi Waras, Panjang, Kedamaian, Sukarame, Sukabumi dan Tanjung Senang.
“Pada zona kampanye satu, paslon nomor urut 2 Eva Dwiana - Deddy Amarullah melakukan kampanye mulai 25 September hingga 4 Oktober. Kemudian 15 Oktober hingga 24 Oktober dan pada 4 November hingga 13 November 2024,” jelasnya.
Dedy melanjutkan, pada zona kampanye satu ini, pasangan calon nomer urut 1 Reihana - Aryodhia akan melakukan kampanye pada 5 Oktober hingga 14 Oktober, kemudian 25 Oktober hingga 3 November, serta 14 November hingga 23 November 2024.
2. Zona dua
Paslon Pilwakot Bandar Lampung, nomor urut 1, Reihana-Aryodhia (IDN Times/Muhaimin) Lebih lanjut Dedy membeberkan, di dapil dua, tiga dan empat terdiri dari Kecamatan Tanjungkarang Timur, Enggal, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Kemiling, Langkapura, Rajabasa, Kedaton, Labuhan Ratu, Way Halim.
“Paslon nomor urut 2 akan kampanye pada zona dua dengan rentan waktu 5 Oktober hingga 14 Oktober, kemudian 25 Oktober hingga 3 November, selanjutnya 14 November hingga 23 November,” bebernya.
“Sedangkan untuk paslon nomor urut 2 pada zona dua akan kampanye pada 25 September hingga 4 Oktober, lalu 15 Oktober hingga 24 Oktober, kemudian 4 November hingga 13 November,” jelasnya.
3. Kesepakatan bersama
Hasil penetapan nomor urut KPU Bandar Lampung. (Dok. KPU Bandar Lampung). Dedy menjelaskan, pembagian waktu zona kampanye dua paslon pada Pilwakot Bandar Lampung merupakan hasil rapat umum merupakan kesepakatan bersama.
“Zona kampanye itu adalah kesepakatan dengan paslon dan partai pengusung di masing-masing zona selama sepuluh hari, nanti silih berganti,” katanya.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Listrik Padam di Sebagian Wilayah