Mengabdi untuk Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Seorang Prajurit TNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidaklah mudah, ada proses ketat yang harus dilewati serta menyiapkan kondisi mental dan fisik. Walaupun begitu, banyak pemuda dan pemudi di Indonesia yang tertarik menggeluti profesi sebagai prajurit TNI.
TNI dibagi menjadi tiga matra, yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI AU (Angkatan Udara). Mengabdi pada negara adalah tugas mereka, menerima konsekuensi untuk ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia dan kapan pun. Maka tak heran jika seorang TNI sering pindah-pindah tempat bertugas dari satu daerah ke daerah lainnya.
Karena tugasnya mengabdi kepada negara, maka gaji serta tunjangan hidup seorang TNI ditanggung oleh negara.
Jika kamu penasaran dengan gaji seorang TNI, berikut ulasannya berdasarkan gaji terbaru TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.
Baca Juga: Mau Daftar Jadi Bintara TNI AD? Begini Caranya
1. Besaran Gaji Pokok TNI
Berikut besaran gaji pokok TNI:
Golongan I (Tamtama)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
- Prajurit Satu dan Kelasi Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Golongan II (Bintara)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
Golongan III (Perwira Pertama)
- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Editor’s picks
Perwira Menengah
- Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
Perwira Tinggi
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
2. Tunjangan TNI
Di luar gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan yang besarannya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, berikut ini.
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
3. Tunjangan lain TNI
Selain itu, TNI juga mendapatkan tunjangan lainnya yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, berikut ini.
- Tunjangan istri atau suami TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: Dua persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan pangan atau beras: 18 kg per jiwa setiap bulannya untuk prajurit TNI dan 10 kg beras setiap bulan untuk anggota keluarga.
- Uang lauk pauk: Diberikan hanya untuk prajurit TNI sebesar Rp 60.000 per hari
- Tunjangan jabatan: Rp 360.000 - Rp 5.500.000 per bulan sesuai jabatan struktural TNI
- Tunjangan operasi keamanan: Jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk akan mendapatkan 150 persen dari gaji pokok, bertugas di pulau kecil terluar dan dengan penduduk sebesar 100 persen dari gaji pokok, bertugas di perbatasan sebesar 75 persen dari gaji pokok dan bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar akan mendapatkan 50 persen dari gaji pokok.
Setelah mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh seorang prajurit TNI, apakah kamu mulai tertarik untuk menggeluti profesi yang satu ini?
Baca Juga: Ingin Jadi Prajurit TNI AD? Yuk Kenali Seragam hingga Atributnya