Jadwal Berakhir! KPU Lampung Umumkan PSU di 7 TPS Telah Digelar

Agenda PSU dibagi 2 gelombang

Intinya Sih...

  • KPU Provinsi Lampung mengumumkan berakhirnya PSU Pemilu 2024 di 7 lokasi TPS setelah menjalankan rekomendasi Bawaslu Lampung.
  • Proses pelaksanaan PSU dibagi menjadi 2 gelombang, dengan alasan pertimbangan kelengkapan logistik dan syarat-syarat pemenuhan diselenggarakannya PSU.
  • Jumlah penyelenggaraan PSU pada Pemilu 2024 lebih banyak daripada Pemilu 2019, dengan adanya 7 PSU yang dilaksanakan.

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan seluruh agenda pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di provinsi setempat resmi berakhir, Sabtu (24/2/2024).

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah menjalankan seluruh rekomendasi Bawaslu Lampung ihwal pelaksanaan PSU di sebanyak 7 lokasi TPS tersebar di 5 kabupaten/kota meliputi Bandar Lampung, Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, dan Lampung Timur.

"PSU dilaksanakan di Lampung hari ini terakhir. Jadi memang, PSU itu bisa dilakukan 10 hari sejak pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya saat meninjau lokasi PSU TPS 006 Kelurahan Rajabasa Jaya.

Baca Juga: Ikut PSU Pemilu 2024, Warga Bandar Lampung Ngaku Tak Ubah Pilihan

1. Pelaksanaan PSU dibagi 2 gelombang

Jadwal Berakhir! KPU Lampung Umumkan PSU di 7 TPS Telah DigelarKetua KPU Lampung, Erwan Bustami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses pelaksanaan PSU tersebut, Erwan mengatakan, pihaknya membagi 7 TPS itu ke dalam dua gelombang. Gelombang pertama meliputi 2 TPS di Kota Bandar Lampung, 1 TPS di Pesisir Barat, dan 1 TPS di Lampung Timur, Minggu (18/2/2024).

Kemudian gelombang kedua bertepatan Sabtu (24/2/2024) ini, PSU digelar di 1 TPS Bandar Lampung, 1 TPS di Pesawaran dan 1 TPS di Kabupaten Mesuji.

"Pertimbangan karena kita memperhatikan kelengkapan logistik, surat suara PSU itu setiap daerah pemilihan disiapkan 1.000 surat suara. Jadi ada kekurangan hingga gelombang kedua baru dilaksanakan hari ini. Kami juga sengaja memilih pelaksanaan PSU bertepatan di hari libur," terangnya.

2. Hasil kajian rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung

Jadwal Berakhir! KPU Lampung Umumkan PSU di 7 TPS Telah DigelarPelaksanaan PSU di TPS 006 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Erwan, pertimbangan menggelar PSU di masing-masing ke-7 TPS itu telah mempertimbangkan dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung dengan syarat-syarat pemenuhan diselenggarakannya PSU.

"Iya (berkewajiban menjalankan PSU), selagi memenuhi unsur kita laksanakan tapi tentu harus ada juga persyaratan-persyaratan pelaksanaan PSU," jelas dia.

Sebagaimana contoh terjadi di TPS 006 Rajabasa Jaya, terdapat warga memberikan hak pilih atau mencoblos tidak sesuai lokasi TPS tercantum dalam DPT. "Ada juga kejadian di Kabupaten Pesawaran, karena ada surat suara yang dirusak, maka dilaksanakan pemungutan suara ulang," sambungnya.

3. PSU Pemilu 2024 lebih banyak dari Pemilu 2019

Jadwal Berakhir! KPU Lampung Umumkan PSU di 7 TPS Telah DigelarKegiatan PSU di TPS 006 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024) (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal perbandingan PSU pada pesta demokrasi sebelumnya, Erwan mengatakan, jumlah penyelenggara pemungutan suara ulang diakui lebih banyak terjadi pada Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu 2019.

"Kalau di 2019 itu ada 5 PSU dan tahun ini 7 PSU. Sebenarnya indikator nya bukan peningkatan PSU, ini adalah bentuk untuk melaksanakan regulasi kerena memang diatur," tandas dia.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang TPS 006 Rajabasa Jaya Bakal Diikuti 274 DPT

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya