Derita TKW Sulasih Disiksa dan Disiram Klorin oleh Majikan di Saudi 

Majikan perempuan telah dilaporkan ke kepolisian setempat

Jakarta, IDN Times - PMI yang bekerja di luar negeri kembali menjadi korban penganiayaan oleh majikannya. Ia adalah Sulasih binti Sukiran Sadli asal Demak, Jawa Tengah yang dianiaya oleh majikan perempuannya yang bermukim di Jeddah, Arab Saudi. 

Peristiwa penganiayaan berlangsung sejak periode November 2019 hingga Juli 2020. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Saudi, Eko Hartono, yang dihubungi oleh IDN Times, mengatakan perempuan yang berusia 48 tahun itu mengalami tindak penganiayaan yang kejam dan di luar batas perikemanusiaan. 

"Menurut penuturan yang bersangkutan ia kerap dipukul oleh majikan dengan benda-benda tumpul hingga babak belur. Di sekujur tubuhnya penuh bekas luka lebam. Lalu, majikan juga menyiramkan air klorin ke matanya," kata Eko pada Kamis, 16 Juli 2020. 

Klorin merupakan cairan yang digunakan untuk membersihkan kolam renang. Saat tiba di rumah sakit, Sulasih belum bisa membuka matanya. Tetapi, usai dirawat selama beberapa hari di RS King Fahd, Sulasih mulai bisa membuka matanya. Saat ini, kata Eko, kondisi Sulasih sudah mulai membaik setelah sebelumnya kritis. 

Lalu, apa tindakan Pemerintah Indonesia untuk membela hak Sulasih yang menjadi korban tindak kekerasan oleh majikannya di Saudi?

1. Sulasih sudah bekerja selama 20 tahun di Saudi tetapi sempat kembali ke Tanah Air

Derita TKW Sulasih Disiksa dan Disiram Klorin oleh Majikan di Saudi (Ilustrasi Ka'bah di Mekkah, Arab Saudi) ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Menurut penuturan Eko, Sulasih sudah bekerja sangat lama di Saudi yakni mencapai 20 tahun. Namun, pada 2019 ia sempat memutuskan pulang ke Tanah Air lalu kembali ke Saudi. 

Sayang, menurut Eko, Sulasih datang dan bekerja di Saudi secara non prosedural. Ia datang dengan menggunakan visa kunjungan. Oleh sebab itu, pihak KJRI Jeddah juga akan menelusuri siapa pihak yang memberangkatkan Sulasih tanpa prosedur yang memadai. Apalagi hingga kini, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Saudi. 

Eko kemudian menuturkan, Sulasih dibawa oleh majikan laki-laki pada Senin, 13 Juli 2020 dini hari ke rumah sakit. Kebetulan, di RS King Fahd, ada perawat asal Indonesia yang bekerja di sana dan menghubungi KJRI. 

Perawat itu mengatakan sekitar pukul 02:00 WIB, masuk satu pasien yang merupakan PMI dalam kondisi penuh luka di sekujur tubuhnya. Melihat kondisi Sulasih yang memprihatinkan, pihak KJRI Jeddah langsung menghubungi kepolisian setempat. 

Baca Juga: Menaker: TKI Etty Tak Jalani Tes PCR Sebelum Tinggalkan Arab Saudi

2. Ditemukan bekas luka dan lebam di sekujur tubuh Sulasih

Derita TKW Sulasih Disiksa dan Disiram Klorin oleh Majikan di Saudi (Ilustrasi tindak kekerasan) IDN Times/Sukma Shakti

Kondisi Sulasih, kata Hartono, kini sudah membaik dan sadarkan diri. Berdasarkan penuturan Sulasih, selain disiram dengan cairan klorin ke bagian mata, ia mengaku juga sempat dipukul di bagian telinga. Bahkan, di bagian tangan Sulasih terlihat ada bekas luka yang diduga disetrika. 

Sulasih mengaku kerap dipukul oleh majikan perempuannya setiap kali pekerjaannya dinilai tidak becus. 

"Pekerjaan saya selalu dianggap tidak benar oleh majikan. Disebut majikan saya kalau bekerja tidak bersih, lalu dipukul. Setiap pagi dipukul, sampai kemudian kondisinya babak belur," kata Eko menirukan kalimat Sulasih. 

Bahkan, majikan perempuan pernah berulang kali menginjak-injak kemaluan yang bersangkutan. 

3. KJRI Jeddah langsung melaporkan tindak kekerasan ke kepolisian setempat

Derita TKW Sulasih Disiksa dan Disiram Klorin oleh Majikan di Saudi Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Begitu mengetahui adanya tindak kekerasan, KJRI Jeddah langsung menghubungi kepolisian setempat. Pihak KJRI dan majikan laki-laki sudah dimintai keterangan oleh polisi setempat untuk dicatat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). 

Namun, menurut Eko, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak majikan perempuan yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan juga belum dimintai keterangan oleh polisi.

Ia mengatakan polisi masih terus mencari bukti untuk menguatkan tindak kekerasan telah terjadi dan menimpa Sulasih. Salah satu bukti yang disiapkan adalah visum dari rumah sakit. 

Eko mengatakan majikan laki-laki sempat berdalih tidak mengetahui sama sekali soal tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh istrinya. 

"Padahal, menurut pengakuan Sulasih, ia sempat dengar kalau mereka berdua itu sempat ribut usai majikan laki-laki melihat istrinya mukulin asisten rumah tangganya. Artinya, kan dia tahu selama ini," ujarnya lagi. 

4. Indonesia mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa PMI Sulasih

Derita TKW Sulasih Disiksa dan Disiram Klorin oleh Majikan di Saudi (Ilustrasi Gedung Pancasila Kemenlu) www.kemlu.go.id

Sementara, Pemerintah Indonesia secara resmi mengecam keras tindak kekerasan yang diterima oleh Sulasih dan dilakukan oleh majikannya. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan apa yang dialami oleh Sulasih sudah melampai batas kemanusiaan. 

"KJRI sudah berkoordinasi dengan otoritas hukum di Arab Saudi dan meminta agar kasus penyiksaan ini ditindak lanjuti secara hukum. KJRI juga mendampingi SSS (Sulasih) dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Judha melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020. 

Hal lain yang juga diperjuangkan yakni gaji Sulasih sejak bekerja di kediaman majikan periode November - Juli, ternyata belum dibayar. Menurut Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, per bulannya Sulasih dijanjikan gaji sekitar SR1.200 atau setara Rp4,6 juta (1 SR = Rp3.880). Artinya ada sekitar Rp36,8 juta gaji yang belum diterima oleh Sulasih. 

"Kami juga akan memperjuangkan agar gajinya yang belum dibayarkan bisa dipenuhi," tutur dia. 

Eko turut menyebut bila kasus ini bergulir hingga di pengadilan, Sulasih bisa saja mendapatkan kompensasi atas tindak penganiyaan yang ia alami. Apalagi bila indera penglihatannya jadi terganggu usai disiram cairan klorin oleh majikan perempuan. Kompensasi itu adalah nominal tertentu yang ditentukan oleh hakim karena korban telah dirugikan secara materiil. 

Baca Juga: Nekat Pulang Jalan Kaki dari Malaysia, 3 TKI Hilang di Hutan

Topik:

Berita Terkini Lainnya