Catut Klinik di OKI, Warga Lampung Ketahuan Bawa Surat Rapid Palsu

Setelah ditelusuri, klinik itu sudah tutup sejak 2017 lalu

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Sebanyak 12 warga Lampung diamankan di pintu kedatangan Tanjung kalian Muntok, Bangka Barat (Babar), akibat ketahuan menggunakan surat rapid tes antigen palsu, Senin (18/1/2021).

Saat pemeriksaan ke-12 penumpang itu didapati alamat fasilitas kesehatan (faskes) yang mengeluarkan surat berada di Klinik Abdi Waluyo, Jalan Lintas Pematang, Belitang Binakarsa Blok A, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel).

Kepada IDN Times, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI, Iwan Setiawan membenarkan ada nama faskes yang disebut. Namun dirinya membantah jika faskes itu masih beroperasi.

"Saat ini masih kita cek kebenarannya, sebab untuk klinik yang disebutkan sudah tutup sejak 2017 lalu," ungkap Iwan Setiawan, Selasa (19/1/2021).

1. Dinkes OKI datangi faskes yang diduga keluarkan hasil antigen palsu

Catut Klinik di OKI, Warga Lampung Ketahuan Bawa Surat Rapid PalsuIlustrasi pemeriksaan rapid tes antigen (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dinkes melakukan pemeriksaan dengan mendatangi faskes tersebut. Menurutnya sejak 2017, pihaknya tidak mengeluarkan izin beroperasi lantaran faskes telah ditutup. Dirinya mengaku belum dapat memberi keterangan tambahan mengenai permasalahan yang ada.

"Hari ini kita lakukan cross check terlebih dahulu ke lapangan mengenai keberadaan faskes," tutur dia.

Baca Juga: Penumpang Sriwijaya Air dengan Identitas Palsu Tetap Dapat Santunan

2. Pemeriksaan antigen oleh faskes tidak terkontrol

Catut Klinik di OKI, Warga Lampung Ketahuan Bawa Surat Rapid PalsuPemeriksaan rapid tes antigen (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasi Surveilans dan Imunisasi dari Dinkes Sumsel, Yusri menuturkan, banyaknya penyalahgunaan surat hasil rapid antigen diduga karena masyarakat yang takut memeriksakan dirinya sebelum berpindah wilayah. Padahal pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada virus yang ikut berpindah.

"Mereka takut reaktif dan harus dilarang bepergian. Padahal itu untuk keselamatan mereka dan juga orang terdekat," jelas dia.

Yusri menuturkan, surat keterangan hasil rapid antigen bisa dikeluarkan oleh faskes yang memiliki layanan. Namun selama ini pendataan tidak tercatat di database hingga tidak terkontrol.

"Selama ini hasil keterangan rapid tes tidak bisa dikontrol. Apakah memang dikeluarkan oleh lembaga atau faskes yang kompeten atau tidak. Diperiksa secara detail atau tidak," jelas dia.

3. Penertiban faskes butuh kajian

Catut Klinik di OKI, Warga Lampung Ketahuan Bawa Surat Rapid PalsuJubir gugus tugas percepatan penanggulangan COVID-19 Sumsel, Yusri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pihak Dinkes Sumsel akan melakukan penertiban melalui regulasi yang mengatur lembaga atau faskes yang boleh maupun dilarang mengeluarkan tersebut. Hanya saja, dibutuhkan kajian dan masukan dari seluruh pihak untuk mengontrol hal itu.

"Pengaturan regulasi diharapkan dapat melihat asal-usul surat dikeluarkan. Namun, kami tidak ingin ada anggapan jika pemerintah bertindak seperti memihak satu atau dua faskes saja," jelas dia.

4. Kronologis pemeriksaan 12 penumpang dengan antigen palsu

Catut Klinik di OKI, Warga Lampung Ketahuan Bawa Surat Rapid PalsuPemeriksaan rapid tes antigen di Palembang, Sumatra Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat (Babar) menahan 12 penumpang kapal Fery yang diduga menggunakan surat rapid antigen palsu. Tim Satgas menaruh curiga saat pemeriksaan didapati surat keterangan antigen yang dikeluarkan dari klinik yang sama, Senin (19/1/2021).

Saat diperiksa, para penumpang mengakui jika surat rapid antigen berasal dari calo saat mengurus kepergian dari Lampung menuju Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Baca Juga: Cerita Dokter Penyintas, Donor Plasma Konvalesen Bantu Pasien COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya