3 Kali Peringatan Masih Bandel, Wali Kota akan Cabut Izin Tempat Usaha

Kedapatan tidak terapkan protokol kesehatan COVID-19

Bandar Lampung, IDN Times- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) protokol Kesehatan. Pergub itu akan menjadi pedoman atau panduan bagi masyarakat dalam menjalani aktivitasnya.

Sekretaris Daerah Pemprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, menciptakan tatanan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19,  Pemprov Lampung siap menerbitkan pergub. "Merujuk perkataan Presiden RI Joko Widodo, yakni guna menuju masyarakat sejahtera yang aman dari COVID-19 dalam menuju kesiapan normal baru diperlukan peraturan untuk memberikan kepastian publik, maka peraturan tersebut akan tertuang Pergub," jelasnya dilansir dari Antara, Kamis (9/7/2020).

Ia menambahkan, Pergub tersebut nantinya akan mengatur aktivitas masyarakat, sehingga terdapat suatu panduan atau pedoman yang sesuai dengan protokol kesehatan. Pergub yang diatur seperti protokol kesehatan di sektor pariwisata, pendidikan, perkantoran, olahraga bahkan sampai akad nikah.

Semua sektor itu diatur agar masyarakat konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan. Pergub ini juga harus didukung oleh semua pihak, sehingga tingkat penyebaran COVID-19 di Lampung dapat dikendalikan dan ditekan bahkan penularan bisa sampai nol. "Kita harapkan 10 Juli semua satuan kerja (Satker) bisa melengkapi dan merapikan, sehingga dapat langsung  diimplementasikan," kata dia.

1. Pergub tidak mengatur kegiatan kumpulkan orang banyak

3 Kali Peringatan Masih Bandel, Wali Kota akan Cabut Izin Tempat Usahapexels.com/@picjumbo-com

Fahrizal menegaskan, Pergub yang akan diterbitkan ini hanya mengatur protokol kesehatan di setiap sektor. "Jadi, apakah kegiatan mengumpulkan orang banyak diperbolehkan setelah keluar Pergub, hal itu beda lagi. Ini kita mengatur protokol kesehatannya tapi untuk kegiatannya itu harus dikaji lebih dalam lagi secara epidemologi wabahnya," kata dia.

Lebih lanjut disampaikannya, saat pandemik COVID-19 sudah tidak ada lagi dan zonanya sudah hijau, kemudian diteliti secara epidemologi sudah aman sehingga tidak menimbulkan risiko ke depannya maka kemungkinan kegiatan-kegiatan akan dilonggarkan.

2. Tiga kali diperingatkan masih bandel, tempat usaha akan ditutup

Baca Juga: Ini Cara Melihat Peta Sebaran COVID-19 di Bandar Lampung

3 Kali Peringatan Masih Bandel, Wali Kota akan Cabut Izin Tempat UsahaPRNAsia dan Country Garden

Sementara Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengajak masyarakat selalu tertib menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Lampung itu. "Saya selalu berkeliling untuk mengingatkan masyarakat dan pemilik usaha agar menerapkan protokol kesehatan, termasuk kami juga memiliki tim di pasar-pasar untuk terus mengawasi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," kata dia.

Terkait  sanksi jika masyarakat dan pemilik usaha tidak menerapkan protokol kesehatan, ia menegaskan akan menutup usahanya dan mencabut izinnya.  "Tiga kali kita ingatkan masih bandel tidak terapkan protokol kesehatan kita tutup usahanya. Untuk masyarakat, kita beri hukuman seperti 'push up' atau menghafal Pancasila atau bernyanyi untuk efek jera mereka," kata dia.

Sedangkan pelaksanaan tes cepat massal di tiga pasar dan satu terminal di Kota Tapis Berseri, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat. "Tinggal tunggu waktu saja, ini kan kerja sama antara pemerintah pusat, Pemprov Lampung, dan Kota Bandar Lampung untuk memutus mata rantai COVID-19, dan pelaksanaannya nanti secara bertahap," kata dia.

Herman menjelaskan, pelaksanaan tes itu bertahap, tidak sekaligus, sebab ketersediaan tenaga medis di kota tersebut yang terbatas. "Kasihan tenaga medis kita kalau sekaligus dilaksanakan, sebab sudah lebih tiga bulan mereka bertugas nanti kecapaian, tapi buat masyarakat Lampung menjadi tetap sehat, rapid test ini harus berjalan," kata dia.

3. Satu pasien baru positif COVID-19

3 Kali Peringatan Masih Bandel, Wali Kota akan Cabut Izin Tempat UsahaIlustrasi virus corona. IDN Times/Arief Rahmat

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat penambahan satu pasien baru yang terkonfirmasi positif COVID-19, Kamis (9/7/2020). Total jumlah kasus positif di provinsi itu menjadi 203 orang.

"Tambahan satu pasien baru ini berasal dari Kota Bandar Lampung berjenis kelamin laki-laki dengan usia 56 tahun," kata Kadiskes Provinsi Lampung Reihana.

Ia menjelaskan bahwa pasien datang ke rumah sakit pada Minggu (5/7) dengan keluhan demam dan batuk, kemudian Senin (6/7) dilakukan tes usap (swab) pertama dengan hasilnya negatif COVID-19.

"Beliau terkonfirmasi positif di hasil swab yang kedua pada Rabu (8/7), saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit pemerintah di Bandar Lampung," kata dia.

Kadinkes menerangkan, selain ada penambahan pasien positif COVID-19, orang yang dinyatakan sembuh dari virus corona di Lampung juga bertambah satu sehingga total pasien sembuh saat ini berjumlah 160. "Pasien sembuh juga bertambah satu orang dari Kabupaten Pringsewu, yakni pasien nomor 184, laki-laki usia (26) tahun," kata dia.

Reihana menjelaskan bahwa dari 203 kasus konfirmasi positif COVID-19 di Lampung sebanyak 160 dinyatakan sembuh, 31 lainnya masih dalam perawatan dan 12 di antaranya meninggal dunia. Sedangkan, pasien dalam pengawasan (PDP) hingga kini berjumlah 183 orang, dengan rincian 5 orang masih dalam perawatan, 146 orang hasilnya negatif COVID-19 dan 32 lainnya meninggal dunia.

"Orang dalam pemantauan (ODP) kita saat ini berjumlah 3.683 orang, dimana 82 orang masih dalam pemantauan 3.591 sudah selesai dipantau selama 14 hari, dan 10 di antaranya meninggal dunia," jelasnya.

 

 

Baca Juga: Kasus Naik, tapi Bandar Lampung sudah Longgarkan Perbatasan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya