RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, DPR: Sudah Tak Ada Pasal Kontroversial

Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasannya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR akhirnya resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dan menggantinya dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Tak hanya mengganti nama, pemerintah juga telah menghapus pasal-pasal kontroversial di dalam RUU HIP yang tujuannya untuk memperkuat BPIP.

Pernyataan resmi pemerintah disampaikan lewat surat presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BPIP. Pemerintah diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Pimpinna DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam, untuk bisa menyerahkan kosep BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama, atau mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung di TVR Parlemen, Kamis (16/7/2020).

1. Tak ada lagi pasal-pasal kontroversial di RUU BPIP

RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, DPR: Sudah Tak Ada Pasal KontroversialIDN Times/Arief Rahmat

Puan menjelasakan, RUU BPIP akan berbeda dengan substansi RUU HIP. Ia memastikan tak ada lagi pasal-pasal kontroversial seperti trisila dan ekasila dalam RUU HIP.

“Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentaun tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: MPR Minta Cabut RUU HIP di Paripurna DPR Hari Ini, Kamu Setuju?

2. Konsideran RUU BPIP juga telah memuat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996

RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, DPR: Sudah Tak Ada Pasal KontroversialKesimpulan pada laporan singkat rapat Baleg RUU HIP (22/6). (dpr.go.id)

Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisi 10 bab dan 60 pasal. Dalam konsiderans (pertimbangan) juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996, tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

“DPR dan pemerintah sudah sepakat, konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, kritik terhadap RUU BPIP itu,” kata Puan.

3. Berkas dari pemerintah akan dibuka ke publik

RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, DPR: Sudah Tak Ada Pasal KontroversialMenkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, surat presiden dan DIM RUU BPIP yang diserahkan pemerintah kepada DPR untuk merespons perdebatan yang terjadi di masyarakat tentang RUU HIP, bisa diketahui publik secara terbuka.

“Tadi kita bersapakat kita akan buka ini, dokumen terbuka dapat dilihat di website DPR. Kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi di sini kita cantumkan dalam bab satu, pasal satu, butir satu, sebutin lima sila,” kata Mahfud.

Baca Juga: Demo Penolakan Omnibus Law dan RUU HIP Jadi Trending Topik di Twitter

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya