Ini Daftar Gaji PNS dan CPNS, Termasuk Guru

Gaji CPNS guru juga diikuti tunjangan-tunjangan lain

Jakarta, IDN Times – Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Indonesia akan segera dilaksanakan. Beberapa instansi pemerintahan bahkan telah mulai membuka pendaftaran pada April ini.

Di antara banyaknya lowongan atau formasi yang tersedia pada CPNS 2021, yang paling banyak dibuka adalah untuk tenaga pendidik alias guru yakni mencapai 1 juta formasi.

Jumlah tersebut sesuai dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu program 1 juta guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia.

Bagi kamu yang berminat mendaftar seleksi dan mengisi formasi guru, ketahui dahulu besaran gaji untuk CPNS guru berikut ini:

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Lulusan SMA, Paling Sedikit Rp2 Juta

1. Gaji pokok PNS ditentukan golongan dan masa kerja

Ini Daftar Gaji PNS dan CPNS, Termasuk GuruIDN Times/Humas Bandung

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, ketetapan mengenai besaran gaji pokok yang akan diterima PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah mengalami belasan kali perubahan.

Sampai saat ini, peraturan mengenai besaran gaji PNS diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran gaji pokok yang akan diterima PNS setiap bulannya berbeda-beda, berdasarkan golongan serta lama masa kerja PNS tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan 1

Golongan 1A = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan 1B = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)

Golongan 1C = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)

Golongan 1D = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun).

Golongan 2

Golongan 2A = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan 2B = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)

Golongan 2C = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)

Golongan 2D = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun).

Golongan 3

Golongan 3A = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan 3B = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)

Golongan 3C = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)

Golongan 3D = Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun).

Golongan 4

Golongan 4A = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan 4B = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)

Golongan 4C = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)

Golongan 4D = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)

Golongan 4E = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun).

2. CPNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok

Ini Daftar Gaji PNS dan CPNS, Termasuk GuruIDN Times/Istimewa

Dilansir dari laman jdih.kemenkeu.go.id, gaji yang akan diterima oleh CPNS sedikit berbeda dari gaji pokok PNS. Hal ini sesuai dengan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 5 PP tersebut di atas, seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menerima bayaran sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima pegawai negeri sipil (PNS). Peraturan ini akan berlaku selama seorang CPNS belum resmi disahkan menjadi PNS.

Namun demikian, CPNS tetap memiliki hak untuk menerima tunjangan-tunjangan seperti PNS, di antaranya tunjangan suami/istri yang besarnya mencapai 10 persen dari gaji pokok dengan catatan pernikahan yang dilakukan sah di mata hukum.

Selain itu, CPNS juga akan memperoleh tunjangan beras, uang makan, tunjangan kinerja, dan juga tunjangan umum.

3. Program 1 juta guru bagi guru honorer dan lulusan profesi guru

Ini Daftar Gaji PNS dan CPNS, Termasuk GuruIlustrasi PNS di Kabupaten Sleman. IDN Times/Daruwaskita

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa pada 2021, bersamaan dengan seleksi CPNS, pemerintah akan mengadakan program 1 juta guru.

Para peserta yang terpilih dari program ini nantinya akan menjabat sebagai guru di sekolah-sekolah seluruh Indonesia dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Seleksi P3K Guru merupakan upaya pemerintah menyediakan kesempatan adil bagi guru-guru honorer agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Ada dua kriteria yang bisa mengikuti seleksi P3K Guru, yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta serta terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan bagi para lulusan pendidikan profesi guru (PPG) di Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap, Kemenag Buka 36.000 Lowongan CPNS dan P3K

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya