Hukum Menikah Beda Agama, Begini Penjelasannya dalam Al-Quran

Ada beberapa ayat dalam Al-Qur'an tentang nikah beda agama

Jakarta, IDN Times – Menikah beda agama masih menjadi suatu hal yang dianggap kontroversial dalam masyarakat Indonesia. Polemik ini tidak hanya menjadi bahasan dari sudut pandang agama saja, namun juga norma-norma negara.

Sebenarnya, Allah SWT dalam firman-firmannya yang tercantum di Al-Qur'an telah menjelaskan hukum pernikahan seorang muslim dengan non-muslim, atau singkatnya disebut sebagai pernikahan beda agama.

Para ulama pun sering menjadikan kutipan ayat-ayat Al-Qur'an berikut untuk menjelaskan bagaimana ketentuan pernikahan beda agama dalam pandangan Islam.

Dilansir dari situs Rumah Fiqih Indonesia, berikut beberapa ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan landasan dalam membahas hukum nikah beda agama dalam Islam:

Baca Juga: Nikah di KUA, Ini Tata Cara, Biaya dan Syarat Terbaru 2021

1. Larangan menikah beda agama tercantum dalam Surat Al-Baqarah

Hukum Menikah Beda Agama, Begini Penjelasannya dalam Al-QuranANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Salah satu ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang hukum pernikahan beda agama ada di dalam Surat Al-Baqarah ayat 221, berikut bunyinya:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ - ٢٢١

Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)

Ayat tersebut berisi pesan yang menunjukkan Allah SWT melarang pernikahan beda agama. Namun demikian, disebutkan bahwa larangan tersebut masih belum jelas apakah bersifat mutlak dan haram, atau memiliki penjelasan lain.

Terdapat beberapa kisah yang menjelaskan asal mula diturunkannya ayat tersebut, salah satunya adalah yang dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mundzir dari Muqatil bin Hayyan, yaitu sebuah kisah dari Martsad Al-Ghanawi yang meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahi seorang perempuan musyrik.

Perempuan musyrik tersebut mempunyai strata sosial yang bagus pada kabilahnya bernama ‘Anaq.

Martsad berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku tertarik (untuk menikahi) perempuan ‘Anaq itu”. Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan Martsad Al-Ghanawi.

2. Hukum menikahi wanita non-muslim berdasarkan Surat Al-Maidah

Hukum Menikah Beda Agama, Begini Penjelasannya dalam Al-QuranIlustrasi Akad Nikah dimasa Pandemi COVID-19. IDN Times/Andri NH

Selanjutnya, salah satu ayat Al-Qur'an yang menjelaskan hukum pernikahan beda agama tercantum dalam Surat Al-Maidah yakni ayat 5 yang berbunyi:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ - ٥

Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Al-Maidah: 5)

Ayat di atas menyiratkan bahwa Allah SWT menghalalkan atau mengizinkan seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim yang termasuk dalam golongan Kitabiyyah (ahli kitab) asli.

Perempuan Kitabiyyah ialah perempuan Yahudi dan Nasrani. Adapun perempuan Yahudi yang boleh dinikahi harus memiliki asal-usul agama Yahudi yang tidak termasuk ke dalam agama Yahudi setelah di-mansukh.

Sedangkan perempuan Nasrani boleh dinikahi jika diketahui asal-usul agama Nasrani-nya masuk ke dalam agama Nasrani sebelum di-mansukh, walaupun setelah terjadi perubahan selama mereka berusaha menjauhi ajaran-ajaran yang diubah tersebut. 

Mansukh artinya yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar’i atau lafaznya yang dihapuskan.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah secara Online

3. Larangan menikah dengan orang-orang kafir dalam Surat Al-Mumtahanah

Hukum Menikah Beda Agama, Begini Penjelasannya dalam Al-QuranIlustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT juga menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ١٠

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Kutipan ayat di atas berisi sebuah kisah yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW yaitu perempuan-perempuan kafir yang lari dari suaminya, kemudian memutuskan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.

Kemudian perempuan-perempuan yang telah memeluk Islam tersebut menjadi haram untuk kembali ke suami-suaminya yang kafir. Demikian pula suami-suaminya yang kafir tersebut menjadi haram bagi perempuan-perempuan muslim tersebut.

Ayat di atas sering dijadikan landasan untuk menerangkan hukum Islam yang melarang seorang perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-muslim.

Nah, itu beberapa hukum menikah beda agama dalam islam yang bisa kamu ketahui.

Baca Juga: Mau Nikah? Ini Persyaratan Menikah untuk Calon Pengantin Wanita

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya