Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencatat 123 kasus kekerasan anak dan perempuan periode Januari hingga Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah. Ia mengatakan kasus kekerasan di bagian menjadi dua, yaitu terhadap perempuan dewasa dan kekerasan terhadap anak.
"Jumlah tersebut kita catat sampai dengan bulan Agustus 2024 kemarin. 123 itu ada kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan atau yang telah dewasa," katanya, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Listrik Padam di Sebagian Wilayah
1. Kekerasan terhadap anak mendominasi
Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah (IDN Times/Muhaimin) Maryamah membeberkan, kekerasan terhadap perempuan, didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 21 kasus.
“Kekerasan seksual atau pencabulan 11 kasus, kekerasan fisik 6 kasus, perebutan hak asuh anak empat kasus, penentaran dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing satu kasus,” bebernya.
Maryamah juga memaparkan, kekerasan seksual sebanyak 65 kasus, kekerasan fisik atau penganiayaan 10 kasus, konseling dua kasus, TPPO dan bullying masing-masing satu kasus.
“Jadi untuk kasus kekerasan terhadap perempuan itu ada 44 kasus dan terhadap anak itu ada 79. Totalnya 123 kasus pada tahun 2024 ini,” paparnya.
2. Kekerasan karena faktor ekonomi
Maryamah menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT kebanyakan disebabkan faktor ekonomi dan perselingkuhan.
"Kalau ekonomi ini pinjol dan judi online yang lagi marak luar biasa. Endingnya pasti perceraian. Kalau udah begini belas kasihan jadi anak korban pada akhirnya," tuturnya.
Untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tapis Berseri, ia menjelaskan, pihaknya memiliki 10 orang relawan satgas anti kekerasan perempuan dan anak di setiap kelurahan. “Total kami memiliki 1.260 relawan di 126 kelurahan di Bandar Lampung,” jelasnya.
3. Memberikan pendampingan
Gedung satu atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin). Maryamah menyampaikan, selama penanganan oleh Dinas PPPA Bandar Lampung, diantaranya akan memberikan pendampingan sampai dengan tuntas.
“Kami juga memberikan pendampingan hingga tuntas dengan membawa psikolog sebagai penjajakan awal. Sampai tuntas pendampingan kami bahkan hingga putusan hukum,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengadu bisa mendatangi kantor Dinas PPPA Kota Bandar Lampung yang berada di lantai 9 lingkungan Pemkot Bandar Lampung. "Dijamin kerahasiaannya dan pasti dilindungi," tutupnya.
Baca Juga: Peringatan Dini! Bandar Lampung Status Siaga Banjir