Putuskan Tak Menikah Belum Tentu Haram, Ini 5 Hukum Nikah dalam Islam

Ada sunah sampai haram

Intinya Sih...

  • Menikah adalah sunnah, dianjurkan bagi setiap muslim yang telah siap dan mampu menikah.
  • Menikah wajib jika sudah mampu secara fisik, mental, materi, dan tak mampu menahan diri dari kemaksiatan di luar pernikahan.
  • Menikah berhukum makruh atau haram jika tidak ada keinginan atau kemampuan untuk menafkahi pasangan, atau tujuan menikah tidak sesuai dengan ajaran agama.

Bandar Lampung, IDN Times - Pernikahan merupakan salah satu isu paling ramai dan tak  akan pernah habis untuk dibahas oleh orang-orang. Baru-baru ini, ramai orang memperbincangkan di sosial media tentang keputusan untuk tidak menikah seumur hidupnya.

Dalam kasus tersebut warganet terbagi menjadi dua yakni pro dan kontra dengan mengatakan seorang lelaki dilarang untuk tidak menikah di dalam Islam. Namun apakah hukum menikah memang wajib dalam Islam?

Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i (Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha) dikatakan hukum menikah berbeda-beda dan bergantung pada kondisi orang tersebut. Berikut 5 hakikat hukum menikah.

1. Sunnah

Putuskan Tak Menikah Belum Tentu Haram, Ini 5 Hukum Nikah dalam Islamilustrasi menikah (Unsplash/Nathan Dumlao)

Pada dasarnya hukum menikah adalah sunnah. Sunnah berarti perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.

Sehingga setiap muslim dianjurkan untuk menikah. Apalagi Rasulullah sangat menganjurkan bagi siapapun yang telah siap dan mampu menikah (secara materi, mental, maupun fisik).

Seperti pada hadist riwayat Al Bukhari, Rosulullah bersabda: “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR Al Bukhari).

Namun bagi yang memiliki keinginan menikah namun belum mampu untuk memberi nafkah istri dan keluargamu kelak sebaik tidak menikah dulu. Seperti dalam Surat An Nur ayat 33:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

2. Wajib

Putuskan Tak Menikah Belum Tentu Haram, Ini 5 Hukum Nikah dalam Islamilustrasi menikah (pexels.com/fadhil wy_)

Menikah juga bisa berhukum wajib bagi muslim ketika orang tersebut telah memiliki kemampuan untuk menikah (baik itu secara mental, fisik, maupun materi), dan ia tak mampu menahan diri dari kemaksiatan di luar pernikahan.

Sehingga apabila ia tidak menikah pasti akan terjatuh dalam kemaksiatan (misalnya perzinahan, onani, dan lainnya). Maka orang tersebut wajib menikah.

Namun bila seseorang tidak tertarik menikah dan dia merasa aman dari berbagai macam fitnah (perzinahan dan sebagainya), kemudian kebutuhan biologisnya juga tidak harus terpenuhi maka hukum menikahnya tak lagi wajib.

Baca Juga: 6 Sikap Perempuan Dinilai Memesona Dimata Laki-laki

3. Makruh

Putuskan Tak Menikah Belum Tentu Haram, Ini 5 Hukum Nikah dalam Islammodel cincin nikah yang unik (instagram.com/surosmith)

Menikah berhukum makruh apabila ada seseorang yang sama sekali tidak memiliki keinginan untuk menikah serta tidak punya kemampuan untuk menikah. Baik dari keinginan pribadi (tidak ada alasan khusus), sebab sakit, permasalahan hormon, atau tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya kelak.

Menikah juga bisa berhukum makruh apabila seseorang hendak menikah namun belum memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya kelak, padahal kebutuhan menikahnya belum mendesak artinya ia masih bisa menahan hasrat seksualnya.

4. Haram

Putuskan Tak Menikah Belum Tentu Haram, Ini 5 Hukum Nikah dalam Islamilustrasi menikah (unsplash.com/Jeongim Kwon)

Nikah juga bisa berhukum haram, apabila niat atau tujuan menikah tidak sesuai dengan ajaran agama atau dapat menyesengsarakan pasangan yang dinikahkan.

Misalnya orang tersebut sadar dirinya tidak dapat memberi nafkah batin kepada pasangannya atau memiliki penyakit yang dapat membahayakan pasangannya. Sehingga dalam menikah keterbukaan semua hal termasuk pemeriksaan kesehatan diperlukan.

5. Mubah

Putuskan Tak Menikah Belum Tentu Haram, Ini 5 Hukum Nikah dalam Islamilustrasi menikah (pexels.com/Ditta Alfianto)

Secara definisi mubah merupakan perbuatan atau perilaku manusia yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala maupun dosa.

Menurut Shekh Abdurrahman Al Jaziri menikah dapat bersifat mubah bila seseorang sudah memiliki kemampuan finansial baik tapi apabila tidak menikah tidak akan merasa khawatir berbuat maksiat di luar pernikahan.

Pernikahan bagi orang tersebut juga dilakukan hanya sekedar untuk memenuhi kesenangan, bukan dengan tujuan membina keluarga dan menjaga keselamatan hidup beragama.

Baca Juga: 3 Tips Menjadi Pribadi Penuh Positive Vibes, Atraktif!

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya