Cara Bayar Utang Puasa, Belum Lunas Jelang Ramadan Apa yang Terjadi? 

Padahal Ramadan berikutnya sudah datang

Bandar Lampung, IDN Times - Puasa Ramadan wajib hukumnya untuk semua umat Islam. Namun ada kalanya udzur atau halangan datang dan menyebabkan seorang muslim tidak dapat berpuasa misalnya karena sakit, menstruasi (perempuan), musafir (perjalanan jauh), dan berbagai halangan lainnya.

Sebagaimana hukumnya wajib, maka ketika muslim meninggalkan puasa Ramadan sebab udzur maka wajib diganti sebelum puasa tahun berikutnya tiba.

Namun bagaimana jika utang puasa belum terbayar atau lunas. Sedangkan Ramadan berikutnya sudah datang?

Berikut penjelasan rinci disampaikan pendakwah-fluencer muda, Husain Basyaiban.

1. Waktu mengqodho atau mengganti puasa wajib

Cara Bayar Utang Puasa, Belum Lunas Jelang Ramadan Apa yang Terjadi? Husain Basyaiban (kanan) bersama Ustad Ahmad Bafagih (kiri) (instagram.com/basyasman).

Husain mengatakan dalam sebuah postingannya di platform obrolan bersama, untuk mengqodho puasa Ramadan dapat dilakukan secara beruntun, juga bisa diselang hari atau pisah-pisah.

“Bisa dibayar secara berturut-turut seperti Senin puasa lalu Selasa puasa lagi. Boleh juga diselang hari, misal hari ini puasa, besok tidak puasa, lusa puasa lagi, itu juga boleh,” katanya.

Membayar puasa ramadan ini juga harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun atau sebelum bulan ramadan tahun berikutnya datang.

Baca Juga: Pesanan Melonjak Saat Ramadan, Kolang Kaling Cuan Menjanjikan

2. Belum terbayar utang puasa, sudah datang Ramadan berikutnya

Cara Bayar Utang Puasa, Belum Lunas Jelang Ramadan Apa yang Terjadi? Ilustrasi berpuasa. (Happyfresh)

Ia menjelaskan, jika seseorang tidak mengqodho puasa Ramadan tahun lalu, hingga masuk puasa Ramadan berikutnya maka ada dua hukumnya.

“Pertama, jika orang tersebut tidak mengqodho dengan alasan udzur. Misalnya sakit berkepanjangan dan tidak kunjung sembuh. Maka dia tidak berdosa. Hanya wajib mengqodho saja, ketika sudah dapat berpuasa,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, Husain menjabarkan, jika seseorang tidak mengqodho puasa Ramadan tanpa ada udzur apapun misalnya karena malas maka ia berdosa. “Selain dapat dosa, dia ada dua kewajiban yaitu tetap mengqodho puasa lalu wajib kafarat,” ujarnya

Dijelaskan olehnya membayar kafaratnya adalah dengan memberi makan fakir miskin satu mud per hari utang puasa. Misalnya utang puasa orang tersebut adalah 7 hari puasa, maka wajib membayar 7 mud.

3. Hitungan mud jika utang puasa terlewat hingga dua tiga kali Ramadan

Cara Bayar Utang Puasa, Belum Lunas Jelang Ramadan Apa yang Terjadi? Ilustrasi bahan pangan pokok. (rsnas.kulonprogokab.go.id)

Ia melanjutkan, banyak versi mengenai hitungan mud ini dari para ulama. Ada yang mengatakan 1 Mud itu sama dengan 0,6 kilogram, ada juga yang mengatakan 0,7 kilogram.

“Oleh karena itu agar mudah dan tak ragu, dibulatkan saja menjadi 1 kilogram bahan pangan pokok di daerah masing-masing. Misalnya di Indonesia makanan pokoknya beras, ya 1 kilogram beras. Jika ada negara yang makanan pokoknya gandum ya 1 kilogram gandum,” ujarnya.

Apabila seseorang yang berutang ini tetap tidak membayar utangnya sampai melewati Ramadan berikutnya, maka jumlah Mudnya ditambah.

“Misalnya orang ini tidak membayar utang sampai lewat 3 kali Ramadan, maka kafaratnya ditambah 1 mud lagi sehingga membayar 2 mud untuk satu hari utang puasa. Lewat lagi jadi 4 kali Ramadan, maka tambah 1 mud menjadi 3 mud, begitu seterusnya,” paparnya.

4. Hukum membayar puasa pada hari syak (satu dua hari sebelum ramadan)

Cara Bayar Utang Puasa, Belum Lunas Jelang Ramadan Apa yang Terjadi? Ilustrasi berpuasa. (pixabay.com/Bellahu123)

Jelang 2-3 hari menjelang puasa Ramadan 2022 atau 1443 Hijriyah. Bagaimana ya hukumnya berpuasa pada hari itu?

Dari berbagai sumber, hari syak diartikan sebagai hari yang diragukan yaitu bertepatan pada 30 Syaban. Hal itu dikarenakan pada saat-saat tersebut sudah dilakukan penentuan hari puasa ramadan

Dikhawatirkan mendahului puasa ramadan, maka berpuasa pada waktu tersebut dilarang, seperti hadist riwayat Bukhari dan Al-Hakim:

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Barang siapa yang berpuasa pada hari syak, maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Bukhari dan Al-Hakim).

Kemudian ada juga hadist lainnya dari Bukhari dan Muslim, yang disampaikan oleh Sahabat Rasul, Abu Hurairah radhiallahu anhu mengatakan Rasulullah bersabda:

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka tidak mengapa berpuasalah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadist di atas, ada pengecualian berpuasa pada hari tersebut, yaitu untuk orang yang mengqodho puasa Ramadan, dan berpuasa karena kebiasaan puasa, misalnya biasa berpuasa sunah Senin Kamis dan puasa daud.

Baca Juga: Rumah Makan Siang Hari Buka Selama Ramadan? MUI Lampung Bilang Ini

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya