TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Jadi Kota Metro ke 86, Merawat Sejarah Melalui Cagar Budaya

Cagar budaya sarana edukasi dan wisata

Kota Metro. (IDN Times/Istimewa).

Metro, IDN Times - Kota Metro memperingati hari jadi ke 86, Jumat (9/6/2023). Selain kegiatan seremonial sejumlah acara juga digelar sebagai wujud perayaan atas perjalanan panjang kota ini.

Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, penentuan tanggal 9 Juni sebagai hari jadi Kota Metro diatur dalam Perda Kota Metro Nomor 11 Tahun 2002 tentang Hari Jadi Kota Metro.

Baca Juga: Wisata Baru di Kota Metro, Konsep Garden Cocok untuk Liburan Keluarga

1. Berawal nama Trimurjo

Merujuk sejarah, 9 Juni 1937 nama Trimurjo dirubah menjadi Metro berdiri sebagai pusat pemerintahan Onder Distrik (setingkat kecamatan). (IDN Times/Istimewa).

Merujuk sejarah, 9 Juni 1937 nama Trimurjo dirubah menjadi Metro berdiri sebagai pusat pemerintahan Onder Distrik (setingkat kecamatan). Kala itu, Raden Mas Sudarto sebagai asisten kepala distrik yang pertama.

“Kota Metro hari ini terus bertumbuh sejak tahun 1937, bukti sejarah kelahiran dan perkembangan Kota Metro sendiri dapat kita saksikan salah satunya adalah keberadaan Rumah Asisten Wedana Metro, Klinik Santa Maria dan Rumah Dokter  masih berdiri dan terus terjaga hingga saat ini,”jelasnya.

Bangkit menyatakan, ada ungkapan a city without old buildings is just like a man without memory. Menurutnya, perkembangan kota secara ekonomi dan dinamika sosial semakin modern akan menenggelamkan makna sejarah sebuah kota jika tidak ada momentum untuk menjaga dan melestarikannya.

2. Godok rekomendasi penetapan tiga cagar budaya 2023

Revitalisasi Taman Sumur Putri Kota Metro. (Dok. TACB Metro).

Upaya menjaga memori kolektif perjalanan panjang sejarah Kota Metro selama beberapa tahun terakhir terus ditingkatkan. Sejumlah regulasi terkait pelestarian cagar budaya diwujudkan.

Mulai dari membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), perda dan perwali Cagar Budaya sebagai upaya pemerintah untuk terus menjaga memori kolektif warga. Uniknya, kota setempat daerah pertama di Lampung membentuk TACB, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Perwali Nomor 2 Tahun 2023 sebagai wujud komitmen pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Siti Rogayati Seprita dari TACB Metro mengatakan, sejak 2021 sudah empat cagar budaya ditetapkan di Kota Metro. Tahun 2023 ini pihaknya telah mengajukan kembali rekomendasi penetapan untuk tiga cagar budaya.

“Dengan demikian bila ditetapkan maka akan ada 7 cagar budaya di Kota Metro yang tentunya akan terus bertambah kedepannya,” jelas perempuan menjabat Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro ini.

3. Cagar budaya sarana edukasi dan wisata

Rumah Asisten Wedana Kota Metro kondisinya rusak. (Dok. TACB Metro).

Seprita menjelaskan, tidak hanya sekadar merekomendasikan penetapan tapi pihaknya juga terus mendorong pemanfaatan cagar-cagar budaya yang ada sebagai sarana pembelajaran, wisata serta ruang pengembangan aktifitas masyarakat.

“Kami bersyukur bahwa di Metro cagar-cagar budaya dengan partisipasi dan gotong-royong yang terus tumbuh dari berbagai kalangan menjadikannya sebagai ruang edukasi bagi para pelajar yang tidak hanya berasal dari Metro. Sekaligus menjadi ruang publik warga yang menggelar berbagai kegiatan sebagai upaya merawat memori warga,” tambahnya.

Seprita berharap, ke depan pemanfaatan, pengembangan cagar budaya dapat terus berkembang menjadi kawasan edukasi , wisata dan sekaligus ruang publik. “Hal ini tentunya selain didukung oleh keberadaan regulasi juga harus didukung dengan anggaran yang memadai,” katanya.

Baca Juga: 9 Jurusan Terbaik SMKN 3 Metro, Prospek Kerja Menjanjikan 

Berita Terkini Lainnya