Unila Gelar Belajar Tatap Muka dan Daring, Ini Syaratnya

Tekankan prokes bagi warga kampus

Bandar Lampung, IDN Times - Hampir dua tahun mahasiswa melaksanakan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) akibat pandemik COVID-19. Kini melihat penyebaran COVID-19 di Lampung semakin menurun, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, mengeluarkan surat edaran terkait pembelajaran daring dan tatap muka.

Surat edaran diterbitkan, Rabu (30/9/2021) itu menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.

Baca Juga: Tambah RTH di Unila, Karomani Optimis Lebih Hijau dari UIN Raden Intan

1. Gelar kelas tatap muka dan daring

Unila Gelar Belajar Tatap Muka dan Daring, Ini SyaratnyaKampus Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Silviana).

Karomani mengatakan, pembelajaran di Unila mulai semester ganjil tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan gabungan pembelajaran tatap muka terbatas dan daring.

"Pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan. Serta harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yaitu dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dan masyarakat sekitarnya," kata Karomani dalam surat edarannya.

2. Tatap muka hanya untuk mahasiswa akhir

Unila Gelar Belajar Tatap Muka dan Daring, Ini SyaratnyaUnila Campus Garden diluncurkan, Jumat (11/6/2021). (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut Karomani menjelaskan, pembelajaran tatap muka diselenggarakan secara bertahap  beberapa ketentuan. Itu dimulai 30 September 2021 bagi mahasiswa semester akhir. Sedangkan bagi mahasiswa semester awal tetap dilaksanakan secara daring.

Kemudian, pembelajaran tatap muka hanya diselenggarakan secara blended learning untuk jumlah mahasiswa dalam satu kelas di bawah 40 orang dengan kapasitas ruangan yang digunakan 50 persen.

"Bagi kelas yang pesertanya lebih dari itu dibagi dalam beberapa kelas," ujarnya.

Selanjutnya, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berdomisili di Bandar Lampung dan sekitarnya. Serta telah mendapat vaksinasi.

"Kalau ada dari luar daerah, luar negeri, wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab," kata Karomani.

3. Mahasiswa bisa pilih mau daring atau tatap muka

Unila Gelar Belajar Tatap Muka dan Daring, Ini SyaratnyaIlustrasi siswa melakukan pembelajaran secara daring/Dok IDN Times

Menurut Karomani, mahasiswa tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring. Namun bagi mahasiswa yang mengikuti PTM harus mendapat izin dari orang tua/wali.

"Itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari orang tua/wali," terangnya.

Karomanis berpesan kepada dosen maupun mahasiswa harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai 2 lapis, menutupi hidung dan mulut.

Kemudian menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang. Serta saling peduli, saling menjaga dan melindungi.

"Jangan lupa menerapkan etika batuk atau bersin yang benar," tambahnya.

4. Jika ditemukan kasus COVID-19 kelas harus dihentikan

Unila Gelar Belajar Tatap Muka dan Daring, Ini SyaratnyaIlustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Karomani mengimbau, jika ditermukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kelas tertentu, dekan dan direktur Pascasarjana menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif COVID-19 sampai kondisi aman. Lalu melaukan testing dan tracing.

"Setelah mengikuti PTM mahasiswa disarankan meninggalkan wilayah kampus. Setidaknya tidak berkerumun dalam jarak yang dekat," ujarnya.

Pihaknya juga melarang kantin makanan dan minuman buka di area kampus. Menurutnya warga kampus wajib menjadi duta perilaku hidup sehat dan mengingatkan kepada sivitas kampus untuk tidak berkerumun.

5. PTM harus dipantau dan dievaluasi

Unila Gelar Belajar Tatap Muka dan Daring, Ini SyaratnyaRektor Unila Prof Karomani beri sambutan pada acara Dies Natalis Unila ke 56, Selasa (7/9/2021) (IDN Times/Silviana)

Dalam proses pelaksanaan PTM, Karomani juga meminta fakultas dan pascasarjana memantau dan evaluasi secara berkala standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

"Antara fakultas dan pascasarjana diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama pandemik," terangnya.

Baca Juga: Orasi Ilmiah Guru Besar Unila, Soroti IPM Lampung dan Dana Desa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya