Kondisi Tubuh Anak Usia 6 Tahun ke Atas Tak Bisa Divaksinasi COVID-19

Harus lakukan skrining secara jujur ya!

Bandar Lampung, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 kini semakin digencarkan demi membentuk antibodi pada tubuh supaya terhindar dari serangan virus COVID-19. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru mengizinkan vaksinasi bagi usia 17 tahun ke atas.

Kini, BPOM sudah keluarkan izin vaksin Sinovac untuk disuntikkan pada anak usia enam tahun ke atas. Berikut IDN Times rangkum penjelasan lengkapnya dari edukator COVID-19 Lampung, Dokter Muslim Kasim.

1. Seberapa aman vaksin Sinovac untuk anak-anak?

Kondisi Tubuh Anak Usia 6 Tahun ke Atas Tak Bisa Divaksinasi COVID-19ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dokter Muslim Kasim mengatakan, kemampuan vaksin Sinovac memicu respons imun (Imunogenitas) pada anak sebesar 96 persen. Menurutnya, Efek samping terjadi pada anak juga relatif ringan.

"Vaksin Sinovac sudah teruji aman dan tidak ada efek samping serius pada anak-anak. Mayoritas berupa reaksi lokal yaitu bengkak atau nyeri ditempat penyuntikan," kata dokter spesialis THT-Bedah Kepala Leher itu.

2. Sebelum BPOM, negara lain sudah gunakan

Kondisi Tubuh Anak Usia 6 Tahun ke Atas Tak Bisa Divaksinasi COVID-19ilustrasi vaksin dan jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Dokter Muslim Kasim, sebelum BPOM memberi izin, negara lain sudah lebih dulu memberi izin vaksin Sinovac untuk anak-anak usia enam tahun ke atas. Yakni di Negara China, Kamboja, Chile, Argentina dan Kamboja pada Juni 2021 lalu.

Dokter bertugas di RS Pertamina Bintang Amin Lampung itu mengatakan, kini pemerintah sedang menyiapkan rekomendasi untuk pelaksanaan vaksinasi pada anak-anak usia enam tahun ke atas.

"Jika telah tersedia, jangan ragu segera vaksinasi anak-anak kita ya, agar mereka juga bisa secepatnya terproteksi," terang dokter memiliki akun instagram @dr.muslimkasim itu.

Baca Juga: Laki-Laki dan Perempuan Bisa Alami Infertilitas, Kenali Gejalanya

3. Kondisi tubuh anak yang tidak boleh mendapat vaksin COVID-19

Kondisi Tubuh Anak Usia 6 Tahun ke Atas Tak Bisa Divaksinasi COVID-19ilustrasi demam scarlet (freepik.com/user18526052)

Lebih lanjut dr Muslim Kasim menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pemberian vaksin pada anak usia enam tahun ke atas diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua empat minggu.

"kontraindikasinya yakni primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, ensefalomielitis demielinasi akut. Kemudian penderita kanker yg sedang menjalani terapi radioterapi dan sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat," jelasnya.

Kontraindikasi lainnya, lanjutnya, demam 37,5 derajat celcius atau lebih. Lalu baru sembuh dari COVID-19 kurang dari tiga bulan. Serta baru melakukan latihan lain kurang dari satu bulan dan penyakit-penyakit kronik atau kelainan bawaan tidak terkendali. Sehingga saat mau vaksinasi kondisi anak harus diskrining secara jujur. 

4. Vaksinasi dimulai setelah nakes dan prasarana siap

Kondisi Tubuh Anak Usia 6 Tahun ke Atas Tak Bisa Divaksinasi COVID-19Kondisi penyimpanan vaksin Sinovac di gudang Dinkes Semarang. Dok Humas Pemprov Jateng

Menurut dr Muslim Kasim, IDAI juga mengimbau, sebelum dan sesudah vaksin semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.

Nantinya, pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan RI dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, prasarana dan masyarakat.

5. Anggota IDAI harus ikuti panduan

Kondisi Tubuh Anak Usia 6 Tahun ke Atas Tak Bisa Divaksinasi COVID-19Ilustrasi vaksinasi siswa (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dr. Muslim Kasim menambahkan, semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan kejar dan latihan rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat digunakan dengan teknik untuk membantu meningkatkan teknik COVID-19 pada anak.

"Semua anggota IDAI diminta mengikuti panduan pelaporan dan pemantauan setelah dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI," tandasnya.

Baca Juga: Prof Taruna Ikrar Orang Indonesia Pertama Terpilih Direktur IAMRA

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya