Penjaga Warung di Bandar Lampung Nyambi Bandit Pecah Kaca Ditembak

Total 14 kali beraksi

Intinya Sih...

  • Firman Supriyadi (34) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah 14 kali beraksi sebagai pelaku pencurian modus pecah kaca.
  • Pelaku ditangkap di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Dalam, Bandar Lampung, dengan barang bukti berupa motor Honda Vario biru dan tas hitam milik korban.
  • Pelaku mengaku sudah 14 kali melakukan aksi kejahatan serupa di Bandar Lampung dan telah menjalani hukuman dengan kasus yang sama sebanyak empat kali.

Bandar Lampung, IDN Times - Belasan kali beraksi, seorang pria penjaga warung menyambi sebagai pelaku pencurian modus pecah kaca akhirnya dibekuk petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Pelaku Firman Supriyadi (34) warga Jalan Sultan Agung Gang M Nur ll Nomor 42, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Pria ini diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas, setelah memberikan perlawanan dan hendak melarikan diri.

"Ya benar, FS berhasil kita tangkap, terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat petugas membawa pelaku guna pengembangan mencoba melawan petugas dan kabur," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Dennis Arya Putra, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Tawuran Pelajar SMA Bandar Lampung Tewas Dipicu Saling Ejek di Medsos

1. Ditangkap saat mencari target korban

Penjaga Warung di Bandar Lampung Nyambi Bandit Pecah Kaca DitembakSosok pelaku Firman Supriyadi (34). (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Dennis menyampaikan, pelaku Firman Supriyadi ditangkap petugas di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Dalam, Bandar Lampung, Senin (06/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Kala itu, pelaku tengah hunting untuk mencari korban lainnya.

Selain tersangka petugas juga mendapati barang bukti dan alat digunakan pelaku saat melancarkan aksinya di antaranya seperti satu motor Honda Vario biru, dua pecahan busi, hingga satu tas hitam milik korban.

"Setelah diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan, pelaku langsung dibawa ke RS Abdul Moeloek untuk dilakukan tindakan medis. Kemudian digelandang ke Mako Polresta Bandar Lampung guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

2. Akui 14 kali beraksi, sudah 4 kali jalani hukuman kasus serupa

Penjaga Warung di Bandar Lampung Nyambi Bandit Pecah Kaca DitembakBarang bukti aksi kejahatan pelaku Firman Supriyadi. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Dennis mengungkapkan, pelaku Firman Supriyadi mengaku sudah 14 kali melakukan aksi kejahatan serupa di Bandar Lampung. Salah satunya terjadi di Jalan Way Abung, Kecamatan Pahoman.

“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Bandar Lampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam,” tegas dia.

Lebih lanjut pelaku Firman Supriyadi juga sudah empat kali menjalani hukuman dengan kasus sama. “Jadi pelaku ini baru selesai menjalani hukuman pada Februari 2024 kemarin,” tambahnya.

3. Beraksi seorang diri

Penjaga Warung di Bandar Lampung Nyambi Bandit Pecah Kaca DitembakFoto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Setiap aksi kejahatannya, Dennis menambahkan, pelaku Firman Supriyadi memecahkan kaca mobil para korbannya menggunakan mata keramik busi sepeda motor, pascaberhasil dirinya langsung bergegas mengambil barang dalam mobil dan melarikan diri.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku ini mengaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri, tapi tentu keterangan ini akan terus kami dalami,” tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Tiga Masalah di Lampung Tak Kunjung Usai, Masyarakat Lapor Ombudsman

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya