2 Remaja Ditetapkan Tersangka Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung

Beperan bacok korban pakai celurit

Intinya Sih...

  • Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka tawuran di Bandar Lampung yang menewaskan pelajar SMA RZ.
  • Kedua tersangka menggunakan celurit dalam penyerangan, menyebabkan korban meninggal dan satu korban luka parah.
  • Polisi telah mengantongi keterangan saksi dan barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis celurit, serta kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Bandar Lampung, IDN Times - Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tawuran antar kelompok pemuda di Kota Bandar Lampung hingga menewaskan seorang pelajar SMA inisial RZ (16).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan ihwal penetapan status tersangka tersebut. Keduanya masing-masing inisal AAP dan ERMP.

"Kedua remaja telah ditetapkan tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan," dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Tawuran Pelajar SMA Bandar Lampung Tewas Dipicu Saling Ejek di Medsos

1. Menyerang dan bacok korban dengan celurit

2 Remaja Ditetapkan Tersangka Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di LampungJenazah korban RZ. (IDN Times/Istimewa).

Dikatakan Umi, kedua tersangka dalam aksinya memiliki peranan vital saat melakukan penyerangan terhadap korban RZ. Alhasil, pelajar SMA Satu Nusa Bandar Lampung ini menemui ajalnya bersimbah darah di tepi jalan lokasi kejadian.

Tersangka AAP dan ERMP disebutkan melancarkan aksi penyerangan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, hingga korban mengalami sejumlah luka bacok pada bagian tubuh.

"Jadi dalam perkara ini, hasil penyelidikan petugas ada dua korban. RZ meninggal dunia dan RB masih menjalani perawatan medis," ungkap Umi.

2. Polisi sita 3 bilah celurit

2 Remaja Ditetapkan Tersangka Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di LampungPenampakan lokasi kejadi korban RZ meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring penetapan status tersangka ini, Umi mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah keterangan saksi-saksi, berikut barang bukti berupa sanjata tajam digunakan saat aksi tawuran masing-masing kelompok remaja.

"Sampai saat ini total ada tiga sajam jenis celurit yang sudah kita amankan," ungkapnya.

3. Diancam penjara 5 hingga 15 tahun

2 Remaja Ditetapkan Tersangka Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di LampungIlustrasi penjara

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya. Tersangka AAP dipersangkakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sedangkan tersangka ERMP dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Untuk tersangka AAP diancam pidana 5 tahun penjara, tersangka ERMP 15 tahun penjara," tandas eks Kapolres Metro tersebut.

Baca Juga: Imbas Tawuran Picu Satu Pelajar Tewas, 14 Remaja Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya