Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

Sempat ada empat pelaku diperiksa kepolisian

Intinya Sih...

  • Dua pemuda ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Pekon Kota Jawa, Lampung.
  • Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
  • Polisi menetapkan dua dari empat pelaku sebagai tersangka dan mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pesisir Barat, IDN Times - Dua pemuda ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopriansyah, mengatakan petugas menangkap kedua pelaku, Sabtu (4/5/2024).

“Ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau masih berusia 14 tahun. Kini kedua pelaku kami amankan di Polres Pesisir Barat,” katanya.

Baca Juga: Tourist Police Bersiap Amankan Ajang Internasional WSL Krui Pro 2024

1. Kronologi kejadian

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Terancam 15 Tahun PenjaraTersangka kekerasan seksual anak dibawah umur. (Dok. Polres Pesisir Barat)

Riki menyebutkan, para pelaku tersebut adalah AR (21) merupakan warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat dan MA (18) warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir selatan Pesisir Barat.

“Peristiwa ini terjadi pada bulan Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Waktu itu pelaku MA mengajak korban P dan temannya menuju ke rumah pelaku AR,” tutur Riki.

Sesampai di rumah pelaku, MA mengajak korban P untuk masuk ke dalam kamar AR dan mulai mengajak korban untuk bersetubuh. Meski korban menolak, MA memaksa korban untuk melakukan hal tersebut.

Setelah itu, MA langsung keluar kamar dan memberi tahu AR. AR pun masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan yang sama kepada korban. Lalu seperti tidak terjadi apa-apa, MA kembali mengantar korban dan temannya pulang ke rumah.

2. Sempat ada empat pelaku diperiksa

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Terancam 15 Tahun PenjaraTersangka kekerasan seksual anak dibawah umur. (Dok. Polres Pesisir Barat)

Hingga pada akhirnya korban mau melapor, pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan empat pemuda dengan inisial MA, AR, WN dan EI di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat.

“Saat penangkapan ada empat orang laki-laki yang ditangkap. Mereka dibawa ke polres dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” jelas Riki.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Penyidik Polres Pesisir Barat pun menetapkan MA dan AR sebagai tersangka dalam atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

3. Pelaku terancam dihukum 15 tahun penjara

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Terancam 15 Tahun PenjaraIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatan bejat tersebut, para pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Karena telah melanggar UU tentang perlindungan anak, maka para pelaku ini  terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Imbas Tawuran Picu Satu Pelajar Tewas, 14 Remaja Ditangkap

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya